Rachel Vennya Didenda Rp500 Ribu karena Ubah Warna Mobil RFS

Selebgram Rachel Vennya hadiri pemeriksaan kepolisian soal pelat nomor RFS di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan, Rachel Vennya mengakui telah mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS.

Pengakuan itu disampaikan Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Oktober 2021.

“Jadi diakui secara langsung, memang kesalahan yang dilakukan mengubah warna,” kata Argo saat ditemui di kantornya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Rachel Vennya mengubah warna mobil putihnya menjadi hitam. Dinilai salah, Rachel Vennya pun dikenakan denda Rp500 ribu oleh pihak kepolisian.

“Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat konferensi pers di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Oktober 2021.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bebernya.

Kini, mobil Alphard Rachel Vennya disita sementara oleh polisi. Mobil tersebut akan dijadikan barang bukti pihak kepolisian.

“Dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS,” imbuh Argo Yuwono.

Nantinya, Rachel Vennya akan menjalani sidang sidak pada tanggal 10 November 2021. Setelah itu, polisi baru akan mengembalikan mobil Rachel Vennya jika sudah membayar denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *