SUKADANA – Jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, meringkus seorang warga yang disinyalir melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial, dan diduga melanggar UU ITE.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, menjelaskan tersangka adalah RA (25) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti. Selasa (26/10/2021).
Tersangka menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Lampung, yang diupload dilaman media sosial Facebook yang dibuatnya.
“Tersangka nekat membuat akun Facebook palsu, dan mengupload ujaran kebencian terhadap suku Lampung, karena merasa sakit hati, pernah dituduh melakukan tindakan pencurian,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan hal itu didampingi Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, SH SIK, Kasat Reskrim Ferdiansyah, SIK dan Kasie Humas Iptu Holili, saat gelar Konferensi pers di Markas Polres Lampung Timur.
Petugas dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan membekuk tersangka di wilayah Ciledug Tangerang, Banten.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, dan alamat laman media sosial, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Hm-Hb-J)