Jonathan Frizzy atau Ijonk diketahui masih tinggal satu rumah dengan Dhena Devanka di tengah proses perceraian. Ijonk baru akan meninggal rumah apabila terjadi pertengkaran dengan sang istri.
“Kenapa Jonathan masih tinggal serumah? Jadi sesuai dengan pasal 136 kompilasi hukum Islam, itu bisa dimintakan supaya tinggal bisa juga tidak. Sampai hari ini sebenarnya Jonathan nggak ada niat keluar dari rumah, nggak ada. Cuma jaga-jaga apabila ada pertengkaran, dia bisa meninggalkan rumah gitu kira-kira,” kata kuasa hukum Ijonk, Imran Sinulingga, kepada wartawan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Kuasa hukum Ijonk lainnya, Sinatra, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberi keluwasaan untuk Ijonk. Hal itu agar Ijonk bisa keluar rumah untuk menjauhi adanya percekcokan atau tindakan pidana.
“Kita meminta kepada majelis hakim, supaya klien kami bisa keluar rumah ataupun bisa di dalam rumah. Apabila terjadi keributan, maka dia diberikan haknya untuk bisa keluar rumah dan agar menjauhi terjadinya percekcokan atau tindak pidana lagi, mungkin teman-teman sudah tahu kan dari pihak penggugat dan klien kami juga sudah saling sampai ke pidana, KDRT,” ucap Sinatra.
Selain itu, Ijonk juga tidak ingin disebut melakukan penelantaran anak. Untuk itu ia masih bertahan di dalam rumah yang sama dengan Dhena demi menghabiskan waktu dengan anak-anaknya.
“Memang di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT itu bisa klien kami dilaporkan apabila meninggalkan rumah. Diduga menelantarkan anak, itu makanya dalam hukum Islam ini ada pasal yang mengatur itu. Kalau umpannya terjadi keributan, siapa nanti yang tanggung jawab. Kami selaku kuasa hukum sudah meminta, kami sudah mengikuti apa yang ada dalam kompilasi hukum Islam pasal 136 ayat 1 itu,” jelas Sinatra.