Tewas di Tangan Guru, Siswa SMP Dianiaya Karena tak Kerjakan PR Bahasa Inggris

Tewas di Tangan Guru, Siswa SMP Dianiaya Karena tak Kerjakan PR Bahasa Inggris. (tim)
Tewas di Tangan Guru, Siswa SMP Dianiaya Karena tak Kerjakan PR Bahasa Inggris. (tim)

KUPANG – Seorang pelajar kelas 1 di SMP Negeri Padang Panjang, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dianiaya guru sampai akhirnya tewas.

Penyebabnya, sang pelajar tak menyelesaikan PR yang dibebankan oleh guru Bahasa Inggris tersebut.

Guru itu, Stev alias SK (40), menganiaya MM (13), seorang muridnya, Sabtu (16/10/2021). Akibatnya, MM luka bengkak di leher, bokong, dan betis.

Guru itu dilaporkan menggampar kepala, menendang bokong dan memukul dengan bambu, betis muridnya itu

Sang murid sempat dirawat 10 hari di RS Kalabahi. Namun, akhirnya bocah ini menghembuskan napas terakhir, Selasa (26/10/2021).

Atas perbuatannya, tenaga pendidik non-PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang langsung dipecat.

“Sudah kami keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu. Yang bersangkutan adalah tenaga pendidik non PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang,” kata Kadis Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly, Selasa (26/10/2021).

Alberth sangat menyayangkan peristiwa kekerasan ini. Seharusnya, guru bisa memberi sanksi bersifat edukasi kepada murid jika melanggar aturan, bukan dengan kekerasan.

Polres Alor yang mengusut kasus ini telah menetapkan Stev sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif memberi perhatian serius atas kasus ini. Secara khusus ia memerintahkan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas menanganinya.

Ia meminta keluarga, guru, serta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan proses hukum oleh Polri.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Alor tangani secara profesional, proporsional dan proses hukum guru yang bersangkutan,” kata Lotharia, Jumat (29/10/2021).

Kapolda juga mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Para guru pun diminta melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, atau pengasuh bahkan orang tua bagi murid tanpa melakukan kekerasan baik lisan, apalagi fisik, kepada muridnya.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, menyatakan, Satuan Reskrim Polres Alor resmi menahan Stev di Rutan Polres Alor.

Tentang aspek medis penyebab meninggalnya korban, masih perlu pendalaman oleh saksi ahli medis, melalui visum dan autopsi.

Pihak Polres Alor masih berkoordinasi dengan dokter pemeriksa dan izin dari keluarga korban untuk autopsi.

Kapolres juga menyebutkan, keluarga korban dan keluarga pelaku sangat kooperatif.

“Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi,” ujar Kapolres Alor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *