Mantan Kades Kembalikan TGR Dana Desa Rp1 Miliar, Kasus Dihentikan

MANNA – Pindri, mantan Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp 1.028.735.593.

TGR itu merupakan hasil temuan audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas pengelolaan Dana Desa tahun 2016-2019, saat Pindri menjabat sebagai kepala desa.

Pengembalian TGR secara simbolis diserahkan kepada APIP Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Selasa (26/10/2021).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Judo Trisna Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STr K S IK SH mengatakan, dengan dikembalikannya uang TGR tersebut, penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dihentikan.

“Karena TGR sudah dipulihkan, maka proses penyelidikan dihentikan,” kata dia.

Proses penyelidikan dihentikan karena pengembalian TGR sesuai waktu yang ditentukan atau masih dalam tempo 60 hari sejak hasil audit APIP Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan diserahkan ke Polres Bengkulu Selatan.

“Jika pengembalian TGR lewat waktu yang ditentukan alias TGR tidak dilunasi, maka penyelidikan akan tetap dilanjutkan,” kata dia lagi.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyelamatan atau pengembalian uang negara adalah yang yang utama.

Dikatakan Kasat, pengembalian TGR tersebut merupakan prestasi Polres Bengkulu Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *