LSM, OKP dan Ormas Kepri Jengkel PT Villa Pantai Mutiara Diduga Rusak Hutan Batam

LSM, OKP dan Ormas Kepri Jengkel PT Villa Pantai Mutiara Diduga Rusak Hutan Batam. (fjr)
LSM, OKP dan Ormas Kepri Jengkel PT Villa Pantai Mutiara Diduga Rusak Hutan Batam. (fjr)

Batam – LSM, OKP dan Ormas Provinsi Kepulauan Riau jengkel sebab, hutan produksi yang berlokasi di Tanjung Kelingking pantai Kelat, Pulau Rempang Kota Batam diduga dirusak oleh PT Villa Pantai Mutiara.

Koordinator pelaksana Andi S Mukhtar menilai, pemberian izin yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun sarana wisata alam di kawasan itu dirasa kurang tepat. Pasalnya dalam pelaksanaan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur melalui Dinas terkait luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari jumlah total yang diberikan seluas 191, 78 hektar.

“Kami sudah cek. ternyata sudah melebihi apa yang sudah diamanahkah oleh surat keputusan tersebut,” kata Andi di bilangan Batam Center, Senin (29/11).

Padahal kawasan itu dulunya pernah di datangi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat proses penanaman pohon mangrove. “ini namanya salah satu bentuk pengkhianatan,” tegasnya.

Ia mengatakan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur memiliki kepentingan di dalamnya. Sebab, proses keluarnya izin atau surat keputusan tersebut sangat cepat.

“Pengajuannya hanya memakan waktu 12 hari saja, ini kan lucu, kita yang mengurus ini itu saja sampai berbulan-bulan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya bersama LSM, OKP dan Ormas se-Kepri menyatakan sikap yakni;

  1. Mendesak kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Dinas terkait agar menyampaikan ke publik secara terbuka bukti-bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi oleh PT VILLA PANTAI MUTIARA.
  2. Mendesak kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangan pengawasan agar memanggil Gubernur dan Dinas terkait untuk mengevaluasi secara keselurahan izin – izin yang telah dikeluarkan khususnya Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) karena diduga beberapa izin yang dikeluarkan syarat dengan kepentingan dan dipaksakan.
  3. Mendesak kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) karena Batam merupakan salah satu daerah yang dikunjungi oleh Presedin Republik Indonesia untuk melakukan penanaman Mangrove di pulau Galang dengan tujuan memelihara, merawat dan merehabilitasi hutan serta memperbaiki ekosistem dipesisir pantai
  4. Meminta kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) karena diduga syarat dengan kepentingan dalam pengurusan perizinan

“Apabila pernyataan sikap ini, tidak diindahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau dan pihak terkait, maka kami dari LSM, OKP, ORMAS Se Provinsi Kepualuan Riau akan melakukan gerakan demontrasi dan upaya-upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut,” tutupnya. (Fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *