MAGETAN – Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan Jawa Timur, berinisial SK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Senin (6/12/2021).
SK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun atas penyalahgunaan anggaran 14 Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Taman Sari, pada tahun 2017-2020.
“Tersangka langsung ditahan di Lapas I Madiun selama 20 hari sampai 25 Desember 2021. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 32 saksi dan pengumpulan alat bukti,” jelas Bambang Panca Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Senin (6/12/2021).
Kajari menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit tim ahli, kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran THL tersebut sebesar Rp 263,6 juta lebih.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pertimbangan penyidik. Akan dilakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya oknum lain dalam perkara ini,” kata Kajari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka SK adalah Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, tahun 2017-2020. Selanjutnya, SK terpilih menjadi Dirtek PDAM Lawu Tirta Magetan mulai bulan Februari 2021 lalu. (Ren/Red/ayamedia)