MEDAN – Seorang tahanan kasus pencabulan bernama Hendra Syahputra, tewas di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Rabu (24/11/2021). Diduga, ia tewas karena dianiaya.
Menysul insiden ini, 306 tahanan dipindahkan dari RTP tersebut. Proses pemindahan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin, (6/12/2021) malam.
Kapolda didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Pemindahan para tahanan tersebut juga diduga terkait adanya sewa menyewa blok di RTP Polrestabes Medan yang terletak di Jalan HM Said No. 1 Medan.
Setibanya di Mapolrestabes Medan, Kapolda Sumut bersama Wakapolda dan sejumlah pejabat utama serta Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengecek kondisi tahanan dan ruangan-ruangan di RTP Polrestabes Medan.
Di dalam RTP, Kapolda Sumut melihat ratusan tahanan yang terlibat berbagai kasus kejahatan mendekam di dalam sel tahanan.
Selanjutnya, orang nomor satu di Polda Sumut itu mengecek satu persatu kondisi penghuni sel serta masa tahanan yang sedang dijalaninya.
“Ini adalah kegiatan Bapak Kapolda yang didampingi Wakapolda untuk mengecek langsung kondisi Rumah Tahanan Polres-polres jajaran serta ingin memastikan bahwa tahanan mendapat pelayanan yang baik,” ujar kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dipindahkannya para tahanan karena sudah divonis pengadilan.
“Iya betul, ada ratusan yang dipindahkan ke Lapas dan Rutan karena memang sudah ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemindahan tahanan dilakukan karena berkaca kejadian, terkait adanya tahanan meninggal karena dianiaya oleh sesama tahanan.
“Kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Maka Kapolda memerintahkan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Disebutkan Hadi, penghuni tahanan di Polrestabes Medan sudah lebih 1.000 orang. Itu sudah overload.
“Oleh karenanya, ada sekitar 300 orang dipindahkan. Setidak-tidaknya mengurangi beban rumah tahanan di Polrestabes Medan,” kata dia.
ia menambahkan, pemindahan ini adalah upaya Polda Sumut untuk memberi pelayanan di rumah tahanan Polres yang ada di jajaran.
“Jadi yang memang statusnya sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau sudah inkracht, kami limpahkan ke Lapas yang ada di Sumatera Utara,” katanya.
Hadi menutukan, mengenai kapasitas ruang tahanan, pihaknya akan merumuskan rasio ideal jumlah tahanan dengan petugas jaga.
“Yang jelas, ini sebagai langkah dan upaya Polda Sumut memberikan ruang pelayanan. Kemudian perawatan, pemeliharaan kepada para tahanan,” tutur Hadi.
Sebelum dipindahkan, kata Hadi, para tahanan terlebih dahulu diswab.
“Sampai saat ini hasilnya belum ditemukan tahanan yang positif Covid-19,” kata Hadi lagi.
Tentang informasi adanya dugaan sewa menyewa blok di sel tahanan, Juru Bicara Polda Sumut ini mengaku masih mendalami kasus tersebut.
“Kemarin kan sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Jadi mereka pelaku-pelaku yang memang selama ini ‘bermain’ di tahanan,” ujarnya.
Oleh karenanya, kata Hadi, dari pengalaman itu, pihaknya tidak ingin hal itu terjadi kembali.
Hendra Syahputra (49), warga Blok GG Perumahan Setia Budi tewas dibantai enam tahanan Polrestabes Medan.
Hendra Syahputra merupakan tahanan kasus dugaan pencabulan yang dititipkan ke RTP Polrestabes Medan sejak hari Kamis, (11/11/2021) lalu.
Informasi dari keluarga Hendra, para tahanan tersebut meminta uang kepada korban mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta sebagai uang kamar dan biaya lain di dalam sel.
Masih berdasarkan informasi dari keluarga korban, permintaan uang tersebut, sebagian di antaranya sudah dipenuhi.
Namun, untuk nominal Rp. 5 juta belum dipenuhi dan itulah yang diduga kuat menjadi penyebab korban dianiaya hingga tewas oleh enam tahanan lain. (Mitanews.co.id / mn.09)