Jakarta – Rachel Vennya akan menjalani sidang perdana, besok, Jumat, 10 Desember 2021. Hal itu sebagai kelanjutan dari kasus kabur karantina yang menyeret selebgram itu.
Rachel wajib datang pada sidang perdananya. Jika tidak, pihak yang berwajib bisa memanggilnya secara paksa.
“Terdakwa harus hadir juga kan, kalau tidak bisa dipanggil paksa,” ungkap Arif Budi Cahyono selaku Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono pada Rabu, 8 Desember 2021.
Rachel diwajibkan untuk hadir karena adanya kemungkinan putusan sidang dilakukan pada hari yang sama. Hal itu karena persidangan digelar sebagai acara tindak pidana singkat.
“Putusan bisa di hari itu juga karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat, artinya jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana,” jelas Arif.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina setelah ketahuan tidak menjalankan karantina mandiri sesuai protokol kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat. Bukan hanya Rachel, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu, Salim Nauderer, Maulida, dan satu orang sipil. (Ls)