BERITA  

Gubernur Kepri Serahkan Ganti Rugi Lahan Untuk Jembatan Batam-Bintan

 

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyerahkan secara simbolis pembayaran ganti kerugian lahan untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan kepada masyarakat di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Bintan, Rabu (29/12). Pembayaran ganti rugi lahan ini menjadi awal dari proses pembangunan jembatan Batam-Bintan yang direncanakan dimulai pada tahun 2022.

Gubernur mengatakan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat sesuai dengan readiness criteria yang harus disiapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai kewajiban Pemda dalam pembangunan jembatan Batam-Bintan.

 

“Kita ingin pembangunan jembatan Batam-Bintan ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, semua prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gubernur.

Dalam pembangunan jembatan Batam-Bintan, jumlah seluruh lahan yang dibutuhkan sebesar 74,671 hektar dengan jumlah bidang sebanyak 130 bidang. Anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan adalah 38,5 milyar melalui APBD-P Tahun Anggaran 2021.

Lahan yang akan digunakan untuk jembatan Batam-Bintan terbagi dalam empat segmen. Segmen pertama berada di pulau Batam seluas 16,534 hektar. Segmen kedua adalah Tanjung Sauh seluas 31,827 hektar. Segmen ketiga yaitu Pulau Buau seluas 2,479 hektar. Dan segmen terakhir adalah pulau Bintan seluas 23,83 hektar.

Adapun lahan yang dibebaskan oleh Pemprov Kepri di pulau Bintan berjumlah 72 bidang seluas 16,11 hektar, dengan jumlah pembayaran ganti kerugian untuk lahan di Bintan sebesar 29,85 miliar Rupiah. Sementara lahan yang belum dapat dibayarkan karena permasalahan keabsahan surat, tidak dapat menunjukkan batas tanah, dan tumpang tindih lahan adalah sebanyak 27 bidang seluas 3,97 hektar.

Gubernur berharap masyarakat yang menerima pembayaran ganti kerugian lahan untuk menggunakan uang yang diterima dengan sebaik-baiknya.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak dan bapak ibu yang membantu kami mewujudkan impian yang telah lama kita nanti-nantikan yaitu terbangunnya jembatan Batam-Bintan,” ucapnya.

Terkait dengan masyarakat yang belum setuju dengan pembayaran ganti kerugian lahan, Gubernur menyerahkannya untuk diproses melalui konsinyasi atau penitipan ke pengadilan yang penganggarannya direncanakan melalui APBD-P Tahun 2022.

Gubernur juga merencanakan untuk merelokasi usaha-usaha rumah makan yang terdampak dengan pembangunan jembatan Batam-Bintan ke satu tempat terpusat seperti food court.

“Usaha-usaha yang terkena dampaknya akan kita berdayakan lagi, karena kepentingan pembangunan jembatan Batam-Bintan ini harus bisa mencakup seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna, Kepala BPN Bintan Asnen Novizar, Asisten II Syamsul Bahrum, Staf Khusus Gubernur, dan sejumlah kepala OPD Pemprov Kepri.