Jakarta – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2022.
Pada sidang putusan sela hari ini, Majelis Hakim PN Jakpus pun menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.
“Satu menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Majelis Hakim PN Jakpus dalam persidangan, Rabu, 5 Januari 2022.
“Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir,” lanjut Majelis Hakim PN Jakpus.
Sebelumnya, Jerinx SID melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga poin keberatan dalam eksepsi terhadap dakwaan JPU. Mulai dari surat dakwaan tidak lengkap, surat dakwaan tidak cermat, hingga sikap ragu-ragu JPU dalam menyusun dakwaan.
Oleh karena nota keberatan ditolak, Majelis Hakim meminta pemeriksaan perkara terhadap Jerinx SID dilanjutkan.
“Kami minta Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” kata Hakim Ketua Majelis.
Dengan berlanjutnya proses hukum, besar kemungkinan Jerinx SID akan bertemu Adam Deni di sidang. Sebab Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung di sidang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID akan digelar pada 12 Januari 2022.
Sebagai informasi, Kasus ini bermula ketika pegiat sosial Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx SID atas pernyataannya soal endorsement COVID-19. Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx SID malah mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di aspal. Mendengar itu, Adam Deni langsung lapor polisi. (Ls)