Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Naikkan Statusnya Jadi Penyidikan

MEDAN – Perkara dugaan kekerasan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin kini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).



“Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/20/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat nonaktif dan keluarga terdekatnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan pembongkaran dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul dan melakukan olah TKP. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor

 Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat di Markas KPK

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tuturnya.

“Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” ucap dia.

Apakah ada penetapan atas naiknya status hukum ini? “Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu,” ucap Hadi sembari menambahkan Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.


“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” ujar dia.

Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta.

“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *