Arab Saudi hingga Vatikan, Ini 4 Negara dengan Sistem Monarki Absolut

JAKARTA – Negara yang menganut sistem monarki absolut dipimpin oleh raja atau sultan yang memiliki kekuasaan tertinggi tanpa adanya batasan.

Masyarakat yang berada dalam negara monarki absolut biasanya tidak memiliki hak alami dan hanya menikmati hak-hak wajib yang memang diberikan oleh raja.



Berikut adalah 4 negara di dunia yang menganut sistem monarki absolut:

1. Arab Saudi

Arab Saudi adalah salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan monarki absolut. Raja sebagai pemegang kekuasaan memiliki kekuasaan tidak terbatas.

Melansir jurnal Hukum Tata Negara dengan judul ‘Sistem Pemerintahan dan Kebijakan Luar Negeri Arab Saudi’, meskipun negara ini menganut monarki absolut, namun Saudi juga memiliki lembaga-lembaga yang biasanya ada di negara republik. Lembaga tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Satu hal yang menjadi pembeda lembaga-lembaga di Saudi dengan di negara republik adalah, tidak memiliki fungsi independensi. Seluruh gerak-geriknya masih dipantau dan berada di bawah pengawasan raja. Sementara itu, para Dewan Menteri yang berposisi di lembaga eksekutif biasanya ditunjuk langsung oleh raja dan merupakan bagian dari keluarga maupun kerabat kerajaan.

2. Brunei Darussalam

Brunie Darussaalam juga menerapkan sistem pemerintahan monarki absolut dan berdasarkan pada hukum Islam. Negara dipimpin oleh seorang sultan. Dalam jurnal Media Komunikasi Umat Beragama bertajuk ‘Islam dan Politik di Brunei Darussalam (Suatu Tinjauan Sosio-Historis)’, kedudukan sultan yang sangat absolut dalam pemerintahan Brunei tentu saja memiliki peran yang sangat istimewa dalam perlembagaan negara.

Meskipun menganut sistem absolut mutlak, namun Brunei juga menerapkan sistem demokrasi. Masyarakat Brunei masih dibebaskan untuk mengemukakan pendapat dan diakui pendapatnya.


3. Qatar

Sistem pemerintahan Qatar monarki absolut dan dipimpin oleh seorang raja atau emir. Penguasa Qatar tersebut berhak memutuskan kebijakan mutlak. Emir dibantu oleh beberapa badan legislatif lain dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai penerus, kekuasaan emir akan dilanjutkan secara turun-temurun.

Melansir laman Expatica, secara teknis Qatar merupakan monarki konstitusional. Namun, dalam kenyataannya emir Qatar memiliki kekuasaan eksekutif untuk menyetujui atau menolak undang-undang tersebut. Biasanya, emir menunjuk sendiri Perdana Menteri dan anggota legislatif. Mereka yang didapuk pun rata-rata berasal dari keluarga dan kerabat kerajaan.

4. Vatikan

Vatikan adalah negara yang menjadi pusat agama Katolik dunia. Di Vatikan, kepala negara diemban oleh Paus. Kekuasaan tertingginya bersifat monarki, absolut, teokratis, dan patrimonial. Paus memiliki kekuasaan penuh dalam hal eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sementara itu, Paus dibantu oleh beberapa pihak dalam menjalankan tugasnya, seperti Komisi Kepausan Negara Kota Vatikan. Melansir laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), komisi tersebut mewakili Bapa Suci yang menjalankan pemerintahan sipil negara atas arahan dan mandat dari Paus. Sebagai seorang kepala negara yang memiliki kekuasaan penuh, Paus berhak mengangkat dan mengutus para dutanya ke gereja-gereja. Bahkan, Paus juga bisa mengirim dutanya ke negara lain.

*diolah dari berbagai sumber

Ajeng Wirachmi/Litbang MPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *