Sejak Pandemi Denda Razia Masker di Denpasar Capai Rp300 Juta : Okezone News

DENPASAR – Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi Covid-19. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar.

“Total uang denda mencapai Rp312.800.000, ” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Kamis (31/3/2022).



Nyoman menjelaskan, sejak razia masker digelar 7 September 2020, tercatat 10.020 orang yang terjaring razia. Dari jumlah itu, 6.893 pelanggar dikenai teguran. Sementara pelanggar sisanya dikenakan denda.

Jumlah uang denda terbanyak terkumpul selama tahun 2021 sebesar Rp166.700.000. Tahun sebelumnya, denda terkumpul sebanyak Rp806.000.000.

Smentara tahun ini hingga Maret, denda yang terkumpul sebesar Rp11.200.000.

“Uang denda masuk kas daerah,” ujar Sudarsana.


(erh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *