Ketua IPW Penuhi Undangan MKD, Beri Klarifikasi soal Jet pribadi Brigjen Hendra yang Disebut Anggota DPR

Suara.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memenuhi undangan kedua dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sebelumnya pada undangan pertama, Sugeng batal hadir lantaran dilarang masuk Pamdal DPR karena lewat pintu utama.

Sugeng mengatakan undangan untuk hadir di MKD adalah untuk memberikan klarifikasi terkait adanya aduan terhadap anggota DPR RI Heru Widodo.

“Terkait pernyataan Pak Heru yang intinya Pak Heru sebagai anggota Komisi III, meminta Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang yang diduga sebagai bandar judi 303 yang memberi fasilitas penggunaan private jet kepada Brigjen HK,” tutur Sugeng usai memberikan klarifikasi di MKD, Selasa (27/9/2022).

Adapun Sugeng diminta klarifikasi lantaran apa yang menjadi pernyataan Heru tersebut mengutip dari IPW. Perihal itu, Sugeng membenarkan bahwa IPW membuat rilis terkait, yakni IPW meminta Polri mengungkap dan mendalami penggunaan fasilitas jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga:
Buntut Pamdal Larang Masuk Ketua IPW, MKD Panggil Sekjen DPR Siang Ini

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. (Foto: Istimewa)

“Benar saya sebutkan ada dua nama dengan inisial RBT dan YS untuk didalami. IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan, tapi minta didalami, didalami itu bisa benar bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu,” kata Sugeng.

Sementara itu terkait Heru Widodo, Sugeng mengatakan bahwa IPW mendukung kerja-kerja Heru dalam menjalankan fungsi kontrol sekaligus mewakili suara rakyat.

Ia menilai Heru memiliki hak untuk bersuara sehingga tidak ada pelanggaran etik, sebagaimana dugaan dalam aduan terhadap Heru ke MKD.

“Kalau saya boleh berpendapat Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota parlemen punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik. Tidak ada pelanggaran kode etik di sini karena sumbernya pun ada, yaitu dari sumber IPW,” kata Sugeng.

“Dan beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang Dewan maupun di luar. Itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada, bukan mengada-ada,” Sugeng menambahkan.

Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang, Humas Polri: Propam yang Atur Jadwal Toh!

Alasan Undang Ketua IPW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *