81,6 Juta Tanah Telah Terdaftar Lewat Program PTSL

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sudah 81,6 juta bidang tanah terdaftar hingga saat ini. Pendaftaran tanah dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. Menurutnya, tugas prioritas yang harus dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, yakni mempercepat pendaftaran tanah.
 
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada 2024.






Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dengan skema yang sudah kita buat, pada 2023 kita akan membuat roadmap 11 juta sertifikat dan 11 juta peta bidang, begitu juga pada 2024. Sehingga, akhir tahun 2024 kita sudah menyelesaikan perintah Bapak Presiden adalah 126 juta bidang tanah terdaftar,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022. 
 

Dirinya menganalogikan, tanah-tanah yang belum terdaftar dan mengalami kendala di lapangan adalah sertifikat yang masih “terbang”. Dia menargetkan sertifikat tersebut dapat tersampaikan atau “mendarat” ke tangan masyarakat. 
 
“Walaupun tentunya masih ada sedikit masalah, yaitu adanya sertifikat yang terbang belum bisa mendarat. Tapi yakinlah, karena menteri ini adalah mantan penerbang, bisa mendaratkan sertipikat itu,” jelasnya.
 
Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di daerah, yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan atas kerja sama yang dilaksanakan dalam rangka percepatan program PTSL serta penyelesaian konflik agraria dengan kerja sama lintas sektor.
 
“Kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) (PTPN), kita sudah bisa menyelesaikan semua,” ujarnya.
 
Dengan melakukan penyelesaian konflik agraria, ia berharap agar Reforma Agraria dapat diwujudkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 
 
“Sebanyak 10,2 juta masyarakat Indonesia, hampir 90 persennya itu hidup di kawasan hutan dan mereka mengandalkan hidupnya di sumber daya hutan. Untuk itu, mari kita melaksanakan tugas kita terkait Reforma Agraria untuk meredistribusi tanah di wilayah-wilayah yang sudah menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), agar masyarakat dapat melakukan perekonomiannya dengan baik,” ungkapnya.

 

(KIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *