Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

SuaraCianjur. id- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian dalam tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

Fenri Diansyah menjadi pengacara untuk istri Ferdy Sambo itu, mengaku telah diminta untuk bergabung menjadi tim kuasa hukum untuk membela Putri. Waktunya sudah ada beberapa minggu lalu.

“Saya akan Dampingi Perkara Bu Putri secara Objektif yah, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,”ucap Febri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.

Menurut Febri, dirinya sempat menjelaskan singkat asalan kenapa dirinya bisa bergabung dengan tim kuasa Putri Candrawathi. Dirinya juga telah menyampaikan langsung kepada Putri bahwa akan mendampingi secara objektif.

Baca Juga:Kesehatan Putri Candrawathi akan Dievaluasi, Ada Sinyal Penahan? Ini Kata Polri

“Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan ketika konferensi pers sore ini,” kata dia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, kalau pemeriksaan kesehatan telah dilakukan pada hari kemarin kepada Putri. Terbaru sedang dilakukan pemeriksaan psikologi.

“Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik, dan dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik,” terang Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9) kemarin.

Evaluasi kesehatan terhadap Putri bukanlah sebuah sinyal untuk dilakukan penahanan.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 nanti maka keputusan untuk menahan atau tidak adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung.

Baca Juga:Selain Bunga Telang, Daun Meniran juga Memiliki Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

“Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti tunggu P21. Begitu dapat P21 nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” katanya.

Hingga kini pihak dari Kejaksaan Agung juga belum menentukan sikap lebih awal terkait proses penahanan Putri .

Menruut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dirinya saat ini sedang fokus sedang mengkaji dan meneliti berkas perkara terhadap para tersangka pembunuhan berencana.

“Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian,” jelasnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *