Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

Suara.com – Gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara terkait pencabutan kuasa oleh Bharada E atau Richard Eliezer dinilai sangat mengganggu. Pasalnya, saat ini Bharada E beserta kuasa hukumnya tengah berkonsentrasi menghadapi sidang pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Ronny Talpessy, pengacara Bharada E menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan saksi dan alat bukti. Dalam hal ini, Ronny menargetkan klienya dapat bebas lantaran cuma mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo.

“Kami akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 bahwa klien kami ini dibawah perintah. Apa di dalam isi pasal 51 ayat 1 itu adalah klien kami harus dibebaskan, seperti itu. Target kami adalah bebas,” kata Ronny saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ronny Talpessy, pengacara Bharada E saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Ronny Talpessy, pengacara Bharada E saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Terkait pengumuman berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lain yang akan diumumkan Kejaksaan Agung RI sore ini, Ronny tak banyak berkomentar. Dalam hal ini, dia menunggu apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:
Digugat Deolipa Rp15 Miliar, Pengacara Bharada E: Jangan Buang Waktu, Sudahlah Cari Pekerjaan Lain

“Itu kewenangan kejaksaan ya, pasti kan nanti disampaikan nanti. Kami tunggu saja,” pungkas dia.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. 

Dari kelima tersangka, hanya Putri yang tidak ditahan. Dalih penyidik tak menahan atas dasar kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. 

Baca Juga:
Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *