Sosok AKBP Raindra Ramadhan Syah, Anak Buah Fadil Imran yang Kena Demosi 4 Tahun karena Ferdy Sambo

Suara Denpasar – Anak buah Kapolda metro Jaya Irjen Fadil Imran, AKBP Raindra Ramadhan Syah kena sanksi demosi 4 tahun karean terseret kasus Ferdy Sambo. Mantan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu terbukti melanggar kode etik Polri. Siapakah sosok AKBP Raindra?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, AKBP Raindra Ramadhan Syah menjalani sidang kode etik pada Selasa (27/9/2022). Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri memberi sanksi demosi 4 tahun. 
“Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” kata Ahmad Ramadhan, Rabu (28/9/2022).

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa perilaku pelanggar yakni AKBP Raindra sebagai perbuatan tercela. Sehingga wajib meminta maaf secara lisan di hadaan sidang KKEP dan atau secara lisan kepada pimpinan POlri dan pihak yang dirugikan.

AKBP Raindra juga dikenakan sanksi dikurung di tempat khusus (patsus)) selama 29 hari dari 12 Agustus sampai 10 September 2022, yang sudah dijalani.

Baca Juga:Anggota DPR RI Ini Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Keputusan Berat, Biang Keladi Kematian Brigadir Joshua Resmi di-PTDH

Hakim sidang KKEP menyatakan, AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun, Brigjen Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara detail perbuatan AKBP Raindra sehingga dinyatakan melanggar. Dia hanya menambahkan bahwa AKBP Raindra menyatakan banding.

Sosok AKBP Raindra Ramadhan Syah

AKBP Raindra Ramadhan Syah merupakan lelaki kelahiran Probolinggo, 8 Juni 1979. Ia sempat mengenyam pendidikan di SMPN 1 Balikpapan dan SMAN 1 Balikpapan.

Setamat dari SMA, dia menempuh pendidikan di Akpol dan lulus tahun 2002.  Ia mengawali karier di kepolisian bagian Indonesia Timur.

Baca Juga:Sosok AKBP Jerry Raimond Siagian, Dipecat karena Ferdy Sambo, Akpol 2001 asal Medan, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

Awalnya menjadi Danton IV SST Samapta Polda Maluku, kemudian menjadi Kasubnit Reskrim Sektor Sirimau Ambon hingga menjadi KBO Reskrim Polres Ambon.

Setelah itu di aitu menjabat sebagai Kapolsek secara berturut-turut di Polsek Kairatu Polres Seram Barat, Polsek Nusaniwe Polres Ambon, dan Kapolsek Baguala Polres Ambon.

Dia melanjutkan karier kepolisiannya ke wilayah Sulawesi Utara. Jabatannya sebagai Kanit 2 Polresta Manado, kemudian Kasat Reskrim Sangihe, Kasar Reskrim Minahasa. Sempat pula bertugas di Polda Sulawesi Utara sebagai Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus.

Jabatan selanjutnya adalah menjadi Kasat Reskrim Bolmong, hingga menjadi Panit 1 Subdit 1 Direskrimum Polda Sulut.

Perwira keturunan Lampung ini selannutnya menjadi Paur Provos Waketbidminwa STIK lantas menjabat sebagai Kanit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian Kanit 2 Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri, hingga menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jabatan terakhirnya sebelum dicopot adalah sebagai Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Profil AKBP Raindra Ramadhan Syah:

Nama: Raindra Ramadhan Syah

Tempat, Tanggal Lahir: Probolinggo, 8 Juni 1979

Orang Tua: Sjaiful Sjah (ayah) dan Sri Sudjarwani (ibu)

Istri: Sri Rahayu Susilawati

Pendidikan Umum:

– SD Muhammadiyah Smd (1994)

– SMPN 1 Balikpapan (1997)

– SMAN 1 Balikpapan (2000)

Pendidikan Kepolisian

– Akpol (2002)

Demikian profil singkat AKBP Raindra Ramadhan Syah sehingga bisa menambah wawasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *