Duh! Pria di Bogor Diduga Menjual Bayi Menggunakan Yayasan Fiktif

Seorang Pria warga Ciseeng, Bogor ditangkap Polisi karena dugaan perdagangan bayi. Pelaku menggunakan modus yayasan fiktif. Penyelidik tidak dapat menemukan surat legalisasi.

Tersangka didapati menjadi perantara adopsi antara ibu bayi dengan pengadopsi secara ilegal. Ditemukan bukti uang biaya persalinan Rp8 juta, sedangkan Ibu bayi tidak merasa menerima uang tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *