Hari Ini, Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bersaksi di Kasus Ekspor CPO

Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Ia bakal hadir pada persidangan perkara tersebut hari ini, Kamis, 29 September 2022.
 
“Rencana saksi adalah Oke Nurwan,” kata kuasa hukum terdakwa Lin Che Wei, Maqdir Ismail, kepada Medcom.id, Kamis, 29 September 2022.
 
Oke Nurwan dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Selain Nurwan, JPU juga memanggil dua orang saksi dari unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag, yakni Isy Karim dan Arif Sulistyo.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang akan digelar secara terbuka.
 
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi memerintahkan JPU untuk menghadapkan ketiga saksi tersebut di persidangan. Kesaksian ketiganya akan membuka fakta hukum perkara rasuah tersebut.
 
“Tiga orang dipanggil semua untuk klaster perdagangan dalam negeri,” jelas Liliek saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.

Kasus ini menyeret lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *