Apa Saja Kebijakan Era Jokowi yang Dibatalkan Usai Tuai Kontroversi di Masyarakat?

Suara.com – Kebijakan program konversi kompor gas ke kompor listrik yang sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat itu kini resmi dibatalkan. Pembatalan kebijakan konversi kompor listrik itu disampaikan langsung oleh PLN.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan alasan pembatalannya program pengalihan LPG 3 kg ke kompor listrik untuk menjaga kondisi kestabilan ekonomi masyarakat pasca pandemi covid-19.

Kebijakan tersebut bukanlah yang pertama kalinya merupakan kebijakan era Presiden Jokowi yang kontroversial. Berikut ini kebijakan era Jokowi yang dibatalkan usai tua kontroversi di kalangan masyarakat.

Kenaikan Tarif Candi Borobudur

Baca Juga:
Penggunaan Belanja Produk Dalam Negeri di Kementerian, Jokowi Beberkan Realisasi Kominfo Baru 7 Persen

Gagasan naiknya harga tiket Candi Borobudur yang mencapai Rp750 ribu ini dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan itu diambil saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.

Awalnya, gagasan ini adalah untuk memperbaiki candi. Kini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan pemerintah hanya akan membatasi jumlah pengunjung yang naik ke atas candi.

Pengunjung yang naik ke atas candi pun harus menyewa pemandu wisata. Mereka juga diwajibkan mengenakan alas kaki khusus untuk mencegah kerusakan candi.

Larangan Transportasi Online

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang saat itu dipimpin oleh Ignasius Jonan mengatakan kebijakan larangan ojek maupun taksi dalam jaringan atau online di Indonesia.

Baca Juga:
PLN Masih Jalankan Program Konversi Kompor Gas 3 Kg ke Kompor Listrik

Larangan ini menuai kontroversi dan Presiden Joko Widodo pun angkat bicara. Akhirnya, kebijakan tersebut pun dibatalkan.

Harga BBM Premium Naik

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pernah menyatakan rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium menjadi Rp7000 per liter. Angka ini naik dari sebelumnya Rp6.550 per liter. Namun, kebijakan ini akhirnya batal sesuai arahan Presiden Jokowi.

Libur Lebaran dalam SKB Menteri

Pada 2018, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menyepakati libur Lebaran yang ditetapkan pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Pemerintah menetapkan pula cuti bersama Lebaran pada 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian ditambah 11 dan 12 juni serta 1 hari lagi setelah lebaran yakni 20 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, total cuti bersama pun menjadi 7 hari yakni, 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Namun, SKB tersebut menuai protes pengusaha dan meminta pemerintah merevisi kebijakan libur lebaran. Rencana revisi ini pun menuai kontroversi.

Akhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 selama 7 hari sesuai dengan SKB 3 Menteri sebelumnya.

Kompor Listrik

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyatakan dibatalkannya program PLN mengalihkan kompor LPG 3 kg ke kompor litsirk ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat pasca covid-19.

Selain itu, Darmawan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif listrik. Hal ini diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya mIneral. Pihaknya juga mengatakan PLN tidak akan menghapus golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere.

Kebijakan Vaksin Berbayar

Gagasan vaksin berbayar terjadi pada tahun 2021. Saat itu, Pemerintah Indonesia tengah membuka jalur vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.

Bahkan pemerintah telah meresmikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksin berbayar ini rencananya memanfaatkan jaringan klinik PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebanyak 1.300 klinik di Indonesia. harga vaksin yang ditetapkan adalah Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Kebijakan ini pun akhirnya batal lantaran mendapat protes dari banyak kelompok masyarakat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *