Duh, Jabar Darurat Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Bandung: Terdapat 420 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jawa Barat pada periode Januari-Agustus 2022. Jumlah kasus tersebut tak berbanding lurus dengan aturan yang sudah dimiliki Jabar berupa Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
 
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Anjar Yusdinar, pihaknya belum melakukan pemilahan terhadap jenis kekerasan perempuan maupun anak. Pasalnya, pengaduan yang masuk ke DP3AKB mendapati berbagai laporan jenis kekerasan.
 
“Karena pengaduannya itu beda-beda, jadi kita tampung dulu karena semua bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, termasuk penelantaran anak, atau perdagangan orang itu juga termasuk bentuk kekerasan,” kata Anjar di Bandung, Jumat, 30 September 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Rizky Billar Disebut Banting dan Cekik Lesti Kejora Diduga Tak Terima Dituding Selingkuh
 
Anjar menuturkan kota-kota besar menjadi penyumbang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar. Seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Sukabumi.
 
“Sehingga kita lihat dengan laporan besar (kekerasan) di daerah bahwa layanannya itu sudah berjalan dan masyarakat juga sudah bisa mengakses layanan. Jadi kita bisa mengetahui kasus di daerah itu tinggi karena terlaporkan,” sahutnya.
 
Anjar mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dapat terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu sebagai upaya kewaspadaan terhadap perempuan dan anak dapat terus ditingkatkan oleh masyarakat.
 
“Selain untuk mengetahui dirinya sendiri tapi pada anak-anak juga dapat mengetahui bentuk kekerasan itu seperti apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan misalnya ada seorang atau orang asing ataupun teman memegang bagian tubuh tertentu itu tidak boleh dilakukan karena itu sudah termasuk pencabulan,” ungkapnya.
 

(NUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *