
“Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.
Febri sebelumnya pernah bergabung dengan ICW. Kurnia menegaskan keputusan Febri membantu Putri merupakan urusan pribadinya yang tidak berkaitan dengan ICW.
ICW juga menyayangkan Febri memilih membela Putri. Seharusnya, kata Kurnia, Febri menolak tawaran itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dengan narasi akan selalu berpihak pada korban kejahatan, mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy,” ucap Kurnia.
Di sisi lain, Febri memberikan sejumlah syarat untuk menjadi kuasa hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satunya, ogah membenarkan yang salah di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
“Saya juga sudah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” kata Febri di Hotel Erien, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Febri berjanji bakal memberikan bantuan hukum yang objektif kepada Putri. Menurutnya, Putri dan Sambo sudah menyetujui permintaannya itu.
(ADN)













