Usai Kunjungan ke Tambang Freeport, Ternyata Presiden Jokowi Minta Satu Hal

Jakarta: Usai melakukan kunjungan ke tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua, rupanya Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar kepada tambang tersebut. Presiden berpesan untuk mengelola salah satu tambang terbesar dunia itu dengan baik.
 
Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas. Dia bilang, Jokowi sangat kagum dengan kegiatan pertambangan di Freeport Indonesia.
 
Selain karena PTFI banyak mempekerjakan warga pribumi dan bahkan mempercayakan orang Indonesia menduduki posisi penting dalam kegiatan pertambangan, PTFI telah berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua.
 
“Pesan beliau (Presiden Jokowi) agar tambang ini dikelola dengan baik dan dengan hati-hati. Kenapa? Karena kalau sedikit terguncang, maka Papua juga kan terguncang,” kata Tonny dalam Primetime News Metro TV, Kamis malam, 29 September 2022.
 

Dari pesan tersebut, lanjut Tony, anak usaha Freeport McMoran itu akan mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang sudah ada.
 
Tony juga menjelaskan, semenjak status kontrak Freeport Indonesia berubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada akhir 2018 lalu Freeport telah banyak berkontribusi pada negara.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tadinya sekitar 60 persen itu dari 100 yang dihasilkan 60 persen buat negara 40 persen buat Freeport Mcmoran. dan kedepannya ini lebih dari 70 persen akan diterima buat negara,” ucapnya.
 
Bila dirinci, penerimaan negara dari Freeport Indonesia mencapai USD4 miliar per tahun atau sekitar Rp60 triliun.
 
“Jadi kalau sampai 2041 diperkirakan akan bisa mencapai sekitar Rp1.200 triliun sampai dengan 2041,” sebutnya.
 

Mengutip laman Kementerian ESDM, setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada 21 Desember 2018 telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Inalum.
 
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
 
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
 

(ANN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *