Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dirawat Nenek Berumur 82 Tahun

Deli.Suara.com – Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap rencana pengasuhan anak-anak kliennya. Hal ini merupakan konsekuensi dari kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh kliennya.

Diketahui, Putri Candrawathi akhirnya menyusul suaminya di penjara. Ia ditahan di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022). 

Febri Diansyah menyebutkan anak bungsu dari Putri Candrawathi yang masih balita akan dijaga oleh pengasuh dan neneknya yang sudah berusia 82 tahun.

“Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh juga akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur 82 tahun,” ungkap Febri Diansyah di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). 

Baca Juga:Persis Solo Masih Tertahan di Papan Bawah BRI Liga 1 2022/2023, Gibran Rakabuming Cemas: Horor Banget

Febri menuturkan, situasi tersebut tidak mudah bagi Putri, maupun anak bungsunya atau mereka yang masih sekolah. Oleh karena itu, yang diingat Putri Candrawathi hanya perihal anak-anak.

“Ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi anak-anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat Ibu (Putri) yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau,” ucap Febri.

Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya untuk selalu berbuat baik dan semangat menggapai cita-cita. Pesan ini disampaikannya sambil berderai air mata.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ucap Putri dengan nada bergetar.

Putri juga menitipkan anak-anaknya selama ia ditahan. Ia memohon izin agar anak-anaknya bisa terus dipantau baik di rumah maupun di sekolah. 

Baca Juga:Rayakan Hari Batik Nasional, Ini Resep Membuat Bolu Gulung Batik di Rumah: Cuma Butuh 30 Menit!

“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” katanya.

Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB. Ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 077. Saat itu juga, Putri langsung dibawa ke Rutan Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas dengan apa yang terjadi pada dirinya. Ia juga meminta didoakan agar diberi kekuatan dalam menghadapi masalah ini.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” ujarnya.

Kedatangan Purtri Candrawathi ke Bareskrim Polri sebetulnya hanya untuk wajib lapor sebagai tersangka. Namun, ia langsung ditahan oleh penyidik usai diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh Tim Medis Polri.

Penahanan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri mengatakan jika Putri Candrawathi ditahan akan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

“Saudara PC ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.

Kapolri memastikan tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri. Lalu, hak-haknya sebagai ibu menyusui akan diberikan seperti tahanan lain.

“Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada ibu PC saya kira sama dengan yang lain,” ucap Kapolri. 

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya,” tambahnya.

Saat ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadapkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 565 dan Pasal 56 KUHP. 

Dalam pasal pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Suara.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *