Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SMAN 5 Karawang Oleh Jaksa Berakhir Damai, Keduanya Sepakat Hal Ini

KARAWANG – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan jaksa terhadap guru SMA Negeri 5 Kabupaten Karawang berujung damai. Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap.

Sutan mengatakan, keduanya sempat saling lapor terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun kini, keduanya sudah saling memaafkan.

Keputusan berdamai ini setelah kedua belah pihak bertemu dalam mediasi yang diinisiasi Kapolres Karawang dan Kepala Kejari Kabupaten Karawang.

“Jadi, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:Bisnis Haram Dua Pemuda Pontianak: Beli Ekstasi di Beting, Jual ke Kubu Raya, Uang untuk Foya-Foya

Jaksa yang diduga menganiaya Jajang, guru SMA Negeri 5 Kabupaten Karawang bernama Tumpal. Mereka bersepakat tidak melanjutkan kasus tersebut.  

“Akhirnya kedua belah pihak sama-sama bersedia memaafkan dan bersedia berdamai,” terang Sutan mengutip Tribunjabar.id.

Tak hanya berdamai, keduanya pun saling meminta maaf atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu. Korban Jajang pun menerima permintaan maaf dari Jaksa Tumpal. 

Dalam kesempatan tersebut, kata Sutan, pihak dari jaksa meminta maaf atas perbuatannya. Jajang juga telah menerima permohonan maaf tersebut.

Sebelumnya, Jajang mendatangi Polres Karawang melaporkan seorang jaksa yang diduga telah menganiayanya. Peristiwa penganiayaan itu pun terjadi pada Jumat (23/9/2022) siang.

Baca Juga:3 Tips Cepat Menyelesaikan Skripsi, Sudah Menerapkan yang Mana?

“Lalu, pada saat korban keluar dari kelas, korban bertemu dengan terlapor. Terlapor lalu ngobrol dengan korban terkait Ibu Ana (Istri terlapor),” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *