Walau Terlambat, Penahanan Putri Candrawathi Tetap Diapresiasi

Jakarta: Keputusan Polri menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat apresiasi. Kendati penahanan itu dinilai terlambat. Sebab, penahanan tersebut hanya berlangsung tiga hari sebelum akhirnya Polri melimpahkan tanggung jawab Putri ke kejaksaan.
 
“Karena kalau kita berpikir kepentingan publik dengan kasus yang ada, harusnya penahanan dilakukan sejak awal diumumkan tersangka, sebagai bentuk alasan subjektif,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho saat dihubungi, Sabtu, 1 Oktober 2022.
 
Hibnu berpendapat, langkah Polri menahan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat itu dalam rangka tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan Agung yang diagendakan Senin, 3 Oktober mendatang. Dalam hal ini, penahanan dilakukan untuk mencegah Putri melarikan diri saat akan diserahkan ke kejaksaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kalau sampai Senin, pelimpahan, itu tidak lengkap terkait jumlah tersangka, saya pikir bisa mundur lagi (prosesnya),” jelas Hibnu.
 
Baca juga: Ditahan itu Berat, Tapi…. Putri Candrawathi Ikhlas
 
Ia berharap pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses penahanan Putri jika tahap II telah dilaksanakan. Selain memperlancar proses pemberkasan, upaya ini diperlukan untuk menghindari bentuk diskriminasi terhadap para ibu lainnya yang berhadapan dengan hukum. Menurut Hibnu, penahanan terhadap Putri merupakan langkah yang lebih baik ketimbang ditangguhkan.
 
Diketahui, Putri menjadi satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat tersangka lainnya adalah Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
 

(MBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *