Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Angkat dan Bayar Gaji PPPK Guru, Segini Jumlahnya

Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta Pemerintah daerah segera mengangkat dan membayarkan gaji guru yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul sejumlah pengaduan dari guru yang telah lulus seleksi PPPK guru namun belum juga diangkat, apalagi dibayarkan gajinya. 
 
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, terdapat 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi Guru PPPK 2021,  Dari jumlah tersebut, terdapat 85 persen individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.
 
“Sebanyak 12 persennya telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK namun belum memiliki SK pengangkatan, dan 3 persen individu belum memiliki NI PPPK,” kata Nunuk dalam surat edaran yang diunggahnya di akun Instagram @nunuksuryani, dikutip Minggu, 2 Oktober 2022. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sehubungan dengan hal tersebut, Nunuk meminta tiga poin penting yang ditujukan kepada Pemerintah daerah.  “Pemerintah Daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru,” kata Nunuk.
 
Kedua, Pemerintah Daerah dapat segera menyerahkan SK Pengangkatan sebagai PPPK Guru untuk guru-guru yang telah memiliki NI PPPK Guru.  Kemudian Pemerintah daerah dapat segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara, agar dapat diterbitkan NI PPPK Guru. 
 
“Dalam proses pengusulan NI PPPK, Pemerintah daerah dapat bersurat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi My SAPK BKN di daerah,” terang Nunuk.
 
Sebelumnya, sejumlah guru honorer asal Bandar Lampung yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober dan Desember 2021 mengadu ke pengacara Hotman Paris. Pasalnya, setelah setahun dinyatakan lulus seleksi, SK mereka tak kunjung diterbitkan.
 
“Halo Ibu Wali Kota Bandar Lampung, begitu banyak guru honorer yang datang ke Hotman, mereka memperjuangkan haknya agar diangkat resmi dan juga agar dibayar gajinya,” kata Hotman dalam unggahannya di akun Instagram @hotmanparisofficial dikutip Selasa, 27 September 2022.
 
Hotman menyebut guru mengadu sudah tidak menerima gaji sejak lulus seleksi PPPK. Bahkan, mereka diancam tidak diloloskan sebagai guru karena membawa persoalan ini ke pengacara kondang tersebut.

Ditanggung Pemerintah Pusat

Tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah daerah (Pemda) tak khawatir soal penggajian PPPK Guru. Gaji guru PPPK ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
 
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto menjelaskan, alokasi untuk pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Dengan begitu, penggajian guru PPPK tidak akan membebani kas daerah.
 
“Saya ingin tegaskan dan sampaikan bahwa alokasi gaji untuk PPPK guru adalah tambahan dari alokasi DAU,” kata Adriyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR secara daring, Rabu, 24 Maret 2021.
Dalam perhitungan DAU, kata dia, terdapat alokasi dasar yang dikhususkan untuk gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan CPNSD. Namun, untuk kebijakan tahun ini, para guru PPPK juga akan masuk dalam hitungan tersebut.
 
“Formasi PPPK ini baru kita lakukan di 2021 untuk kita alokasikan dalam DAU, tapi alokasikan di dalam bentuk DAU tambahan,” tambah dia.
  
Pada 2021, usulan DAU yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK merupakan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun alokasinya sebesar Rp19,4 triliun.
 
“Alokasi anggaran fungsi pendidikan melalui Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu total Rp299,1 triliun, di dalamnya ada Rp19,4 triliun yang digunakan untuk PPPK. ini ada di UU APBN, Rp19,4 triliun ini digunakan untuk pembayaran gaji ASN (PPPK),” beber Adriyanto.
 
Pemerintah menargetkan membuka satu juta formasi guru PPPK pada 2021. Namun, hingga saat ini pengajuan dari Pemda baru sebanyak 523 ribu formasi.
 
Sejumlah Pemda ragu menyerahkan kebutuhan formasi guru PPPK. Sebab, Pemda berpikir, gaji guru PPPK nantinya akan ditanggung oleh APBD.

 

(CEU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *