Komisi Kejaksaan Sebut Idealnya Jaksa Tak Bisa Diintervensi

Jakarta: Komisi Kejaksaan mengatakan kinerja jaksa dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Beleid itu menyebut kejaksaan adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan dilakukan secara merdeka.
 
“Artinya secara normatif yuridis, tidak ada intervensi dari manapun,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
 
Meski begitu, Barita menyebut hukum tidak berada dalam ruang hampa. Ada dinamika masyarakat yang memengaruhi hal tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Maka saya katakan tugas dalam tahapan penuntutan untuk koreksi, evaluasi, dan perbaikan sebab yang dipertaruhkan adalah muruah negara hukum,” ujar dia.
 
Barita menyebut proses penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan eksekusi putusan harus berjalan serius. Termasuk, saat terpidana menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
“Ini mata rantai yang semuanya harus saling menyempurnakan,” tutur dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
 
“Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
 
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *