KPK Minta Pengacara Tidak Membela Lukas Enembe Tanpa Dasar Hukum

Jakartaa: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe memegang teguh etikanya. Pengacara diminta tidak membela Lukas tanpa dasar hukum.
 
“Tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 2 Oktober 2022.
 
Ghufron mengatakan pengacara wajib mementingkan kepentingan umum ketimbang kebutuhan kliennya. Pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas merupakan kepentingan umum yang harus didahulukan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pembelaan berlebihan tanpa dasar hukum bisa berbahaya bagi pengacara. Lembaga Antikorupsi bisa menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.
 
“Advokat harus lebih mengedepankan dan punya tanggung jawab hukum juga untuk lebih mengedapankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien, yang mengakibatkan pembelaan advokat sampai melanggar hukum dan fakta,” ujar Ghufron.
 

 
KPK berencana memproses hukum Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe. Kuasa hukum Lukas dinilai sudah menganggu penyidik dalam menangani perkara yang menjerat Lukas.
 
“Kami analisis lebih jauh ya, karena kami kan dalam proses penyidikan ini selalu kami sampaikan kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum, proses-proses itu kami lakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 27 September 2022.
 
Salah satu upaya yang dinilai merintangi penyidik yakni pembertian keterangan sakit dari kuasa hukum Lukas. Keterangan itu dianulir penyidik karena kuasa hukum bukan dokter.
 
Kuasa hukum Lukas juga dinilai telah memberikan keterangan yang menggiring opini publik. Pembelaan terhadap klien itu diyakini sudah bukan kewenangan dari pengacara.
 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *