Baim Wong Terancam Pidana Buntut Prank Polisi, Pengacara: Ini Sudah Melecehkan

Pengacara Ramdan Alamsyah sebut Baim Wong sudah melecehkan institusi polri.

Muhammad Azy Aminullah | Muhammad Azy Aminullah

Senin, 03 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Matamata.com – Pengacara Ramdan Alamsyah turut memberikan komentar ihwal konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven yang menge-prank polisi dengan laporan KDRT.

Menurut Ramdan Alamsyah, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang menge-prank harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Menurut saya ini tidak patut ditiru. Ternyata Baim dan Paula ini nge-prank, saya rasa ini patut ditindaklanjuti secara hukum,” kata Ramdan Alamsyah.

Pasalnya, Ramdan Alamsyah menilai Baim Wong sudah melecehkan institusi Polri dengan konten prank laporan KDRT tersebut.

“Karena sudah mengajari masyarakat tentang melecehkan institusi Polri, beda dengan niat datang bertanya. Tapi, kalau ini merangkai sebuah karangan cerita seolah-olah ada KDRT,” sambungnya.  

Pengacara Ramdan Alamsyah tanggapi konten prank Baim Wong (TikTok/@ramdanalamsyah.id)
Pengacara Ramdan Alamsyah tanggapi konten prank Baim Wong (TikTok/@ramdanalamsyah.id)

Selain itu, Ramdan Alamsyah mengkhawatirkan citra institusi polri akan tercoreng jika Baim Wong dibiarkan tanpa ada tindakan hukum.

“Tentunya ini akan menjadi preseden buruk ke depan ketika polisi diam tidak menindak apapun,” ucapnya.

Cuplikan komentar Ramdan Alamsyah ini viral di media sosial TikTok dengan atensi sebanyak 170 ribu jumlah tayangan. 

Baim Wong bikin Prank KDRT (instagram)
Baim Wong bikin Prank KDRT (instagram)

“Akibat hukum Baim dan Paula ngeprank polisi bisa dipidana,” tulis akun TikTok @ramdanalamsyah.id, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam.

“Setuju bang biar jadi pelajaran,” tulis seorang netizen.

“Proses hukum Baim,” ucap netizen lain.

“Betul bang. Lagian ada-ada aja si Baim,” ujar netizen yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *