Bejat! Kakek di Gowa Cabuli Anak 6 Tahun

Makassar: Seorang kakek berinisial SA, 70, di Kabupaten Gowa, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Terduga nyaris diamuk massa saat akan ditangkap.
 
Kasi Humas Polres Gowa, AKP, Hasan Fadhlyh, mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Palangga, pada Minggu, 2 Oktober 2022. Saat itu, rumah terduga pelaku sudah ramai didatangi warga.
 
“Terduga pelaku nyaris diamuk massa, diduga terduga pelaku melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Hasan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Orang tua korban AR mengatakan aksi bejat yang dilakukan oleh seorang kakek tersebut terjadi pada Agustus 2022. Saat itu, putrinya yang berjalan sendiri usai belajar baca tulis Alquran dipanggil pelaku.
 
Korban yang memang mengenal pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumahnya. Namun, tidak lama diajak masuk ke dalam kamar dan menjalankan aksinya tersebut.
 
Baca: Yahhh…Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Oknum Kades Malang Berujung Damai
 
“Terus dibawa ke dalam kamar, itu ini kan anakku tidak curiga,” ungkap orang tua AR.
 
Usai melakukan aksinya, korban diberi uang Rp2.000 dan kue. Ini sogokan agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepadanya.
 
“Sebelum pulang itu, dikasih uang Rp2000, sama kue sama air putih kemasan,” jelasnya.
 
Aksi bejat dari kakek itu terkuak setelah korban berinisial AN, 6, itu memberanikan dirinya bercerita. Orang tua korban tak terima dan langsing melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
 

(NUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *