Kominfo Tambah Anggaran Sosialisasi Peralihan TV Digital dan RKHUP

Suara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan pergeseran Anggaran Tahun 2022 untuk mendukung program Komunikasi Publik Migrasi Siaran Televisi Digital atau Analog Switch-Off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, kementerian memerlukan dukungan anggaran itu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus 2022 demi memberikan sosialisasi berupa dialog publik.

“Sesuai dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus yang lalu untuk memberikan sosialisasi membuat dialog publik dan masyarakat yang melibatkan tim khusus rencana atau Revisi Undang-Undang KUHP. RKUHP harus juga diimbangi dengan pemahaman oleh masyarakat yang juga secara luas,” kata Plate dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022).

Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A dalam hal ini migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital, lanjut dia, Kominfo memerlukan dukungan komunikasi publik. Hal itu diperlukan demi membangun kesadaran dan kepercayaan publik secara khusus keterlibatan aktif masyarakat.

Baca Juga:
TV Analog di Jabodetabek Batal Disuntik Mati Besok

“Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan program prioritas nasional ASO. Oleh karena itu, terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran,” papar dia.

Pergeseran pagu antarprogram yang diusulkan terdiri dari program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 18,689 triliun (tetap), program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 4,572 triliun (tetap), program pengelolaan spektrum frekuensi dan standar perangkat layanan publik sebesar Rp 704 miliar (tetap).

Program komunikasi publik semula sebesar Rp 450 miliar berubah menjadi Rp 490 miliar atau bertambah sebesar Rp 39,697 miliar. Ia menyatakan, program dukungan manajemen semula sebesar Rp 1,893 triliun diubah menjadi Rp 1,85 Triliun atau berkurang Rp 39,667 miliar.

“Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp 39,697 Miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP,” paparnya.

Dia turut mengusulkan penggunaan pagu blokir AA Kementerian Kominfo untuk Sosialisasi ASO dan RKUHP. Sesuai dengan Undang-Undang APBN revisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antar program dan antar unit Eselon I, memerlukan persetujuan dari Komisi I DPR RI.

Baca Juga:
Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan ITU

“Komposisi anggaran Kominfo TA 2022 tidak berubah. DIPA Anggaran Kominfo pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 21,798 triliun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *