Teten menyampaikan Detail Engineering Design (DED) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah selesai. Secara paralel pihaknya pun sudah menggarap izin lokasi.
“Jadi Januari tidak akan mundur untuk produksi,” jelas Teten usai menerima dokumen SNI minyak makan merah di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dikutip dari Antara, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ia mengatakan ketiga proyek percontohan (pilot project) produksi minyak makan merah tersebar di Provinsi Sumatra Utara yakni Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, terdapat tiga alasan mendasar dipilihnya tiga kabupaten itu. Pertama dekat dengan PPKS. Kedua,Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kebun sawit yang luas, dan ketiga yaitu adanya kemitraan dengan PTPN III.
Menkop Teten mengatakan pihaknya terus mendorong produksi minyak makan merah di Indonesia, salah satu upaya yang telah terwujud adalah terbitnya SNI minyak makan merah dengan Nomor 9098 Tahun 2022.
“Tidak perlu ragu lagi, minyak makan merah ini layak untuk konsumsi,” ujar Teten.
Ke depannya, Teten mengatakan minyak makan merah bakal dipasarkan dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada umumnya.
“Harga minyak makan merah akan jauh lebih murah, bisa Rp9 ribu per liter dengan mengikuti fluktuasi harga CPO,” jelasnya
Meski demikian, harga murah bukan berarti pihaknya menekan petani sawit yang seakan-akan dalam hal ini dirugikan.
Minyak makan merah ini bisa murah karena pabrik yang dimiliki koperasi petani sawit dan dekat dengan tandan buah segar (TBS) sehingga ongkos logistik lebih murah karena pabrik ini terintegrasi. Begitu pun dengan pasarnya diharapkan juga dapat terintegrasi.
(SAW)