Uji Kredibilitas Polri, Belum Kelar Kasus Ferdy Sambo Tragedi Kanjuruhan Pun Datang

SuaraBandungBarat.id – Menjelang akhir tahun 2022, institusi Koprs Baju Coklat Polri terus menerus didera oleh ujian yang tiada henti-hentinya. Belum kelar kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh atasannya Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan yang menyayat hati terjadi. Tak tanggung-tanggung, korban jiwa melayang hingga ratusan orang.

Pastinya, tragedi di Stadion Kanjuruhan disebut kembali sebagai ujian kredibilitas institusi Polri. Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengambil tindakan cepat dan terukur. Hal ini seperti dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra terkait tragedi di Kanjuruhan.

“Kapolri harus cepat, terukur dan tegas dalam menyelesaikannya. Karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik,” kata Azmi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).

Sudah seharusnya, tindakan terukur dapat dilakukan polisi dengan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pertandingan dan dan penanggung jawab keamanan wilayah setempat.

Baca Juga:Sidang Umum OCA Diawali dengan Heningkan Cipta untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

“Harus diperiksa Propam terutama soal prosedur penggunaan gas air mata dan karenanya pemeriksaan Kapolda dan Kapolres dirasa relevan atas dugaan kelalaiannya dalam mengendalikan management keamanan terkait terjadinya tragedi ini,” ujarnya.

Azmi tegas mengatakan bahwa dalam peristiwa ini ditemukan tidak ada mekanisme atau SOP yang tidak jelas dalam pencegahan kerusuhan.

“Termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan undang-undang keolahragaan,” katanya lagi.

Apalagi, katanya, dalam aturan FIFA disebutkan kepolisian tidak diperkenankan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman (gas air mata) untuk digunakan di stadion.

“Sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan,” ucap Azmi.

Baca Juga:1.252 Rumah di Kota Tangerang Selatan Dikepung Banjir

Oleh karenanya, Polri harus segera peristiwa di Kanjuruhan dengan mempertanyakan, apakah tragedi ini disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan, dan tidak tepatnya aparat dalam menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter.

“(Kemudian) atas perintah siapakah memperkenankan membawa dan menggunakan gas air mata? Ini juga harus dimintai tanggungjawab, secara hal ini tegas dinyatakan larangan dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA,” ujarnya.

Terdapat Indikasi Ketidakprofesionalan

Lebih lanjut, pada peristiwa Kanjuruhan ditemukan ketidakprofesionalan, hal itu terlihat tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting.

Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.

“Dari kejadian ini terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga. Maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standard penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan,” jelasnya.

Belasan Polisi Dan Pansel Diperiksa

Sebagaimana dikabarkan, aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion . 

Sementara itu, sebanyak 18 anggota Polri tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait penggunaan gas air mata usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan anggota polri tersebut dilakukan langsung oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam. Mereka yang diperiksa di antaranya merupakan perwira menengah atau Pamen Polri.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” kata Dedi di Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selain 18 anggota polri, penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa sejumlah pihak penyelenggara. Diantaranya yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh; Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC; dan Dispora Jawa Timur.

Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang insya Allah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari in,” ucapnya

Berdasar data sementara, Dedi menyebut Inafis dan DVI sejauh ini telah mengidentifikasi 125 korban meninggal dunia. Kemudian korban luka berat 21 orang, dan luka ringan sebanyak 304 orang.

“Total korban Tragedi Kanjuruhan ada 455 orang,” katanya.

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *