SuaraSumedang.id – Penyidik Bareskrim Polri akan menampilkan seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Rencananya, seluruh tersangka itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan tahap dua, pada Rabu (5/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pelaksaan pelimpahan tahap dua akan menampilkan seluruh tersangka di Bareskrim Polri.
“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini) jam 13.00 WIB di Lobi Bareskrim,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya berupa senjata dan dokumen.
Sementara itu, pada hari ini penyidik akan melimpahkan tersangkanya. Mereka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal serta Kuat Maruf.
Namun, untuk pelaksanaa secara teknis itu tergantung dari kesepakatan antara penyidik dan jaksa penuntu umum (JPU).
“(Rencana) di Lobi Bareskrim. Teknisnya tergantung penyidik dan JPU,” ucapnya.
Sumber:PMJ News
Baca Juga:TGIPF Sebut Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Dihentikan sampai Presiden Jokowi Mengeluarkan Izin