Tim Investigasi Polri Periksa 31 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Suara.com – Tim Investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam. Tragedi itu menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.

“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Dedi dalam jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022) malam.

Dedi menjelaskan, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi tersebut masih dilakukan. Diperkirakan, pada esok hari pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Baca Juga:
Viral Lagu Iwan Fals untuk Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan, Warganet Sampai Teteskan Air Mata

Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.

“Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama,” ucapnya.

Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.

“Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal,” tuturnya.

Untuk menetapkan status tersangka, lanjutnya, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Bonek Mania Gelar Tahlilan dan Tabur Bunga di Pintu 13 Bersama Aremania di Stadion Kanjuruhan

“Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *