“Mereka ditangkap di salah satu swalayan di Toddopuli,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kedua pelaku tersebut, yakni HH, 12 dan MI, 19. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan warga Kabupaten Gowa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MA, 19, dengan helm sehingga korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Pihaknya juga belum mengetahui apa yang menyebabkan dua mahasiswa tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca: Dianiaya, Mahasiswa UIN Palembang Laporkan Senior ke Polisi
“Pelaku dan temanya menganiaya pelapor menggunakan kepalan tangan dan helm, kemudian pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Lando menjelaskan kedua pelaku saat ini berada di Mako Polsek Panakkukang dan di serahkan di ke unit Riksa untuk di proses hukum lebih lanjut. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Dua orang pelaku masih dalam pencarian,” ungkapnya.
(NUR)