2 Mahasiswa Ditangkap Usai Lakukan Pengeroyokan, 2 Masih Buron

Makassar: Jajaran Polsek Panakkukang menangkap dua mahasiswa lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengatakan penangkapan  kedua mahasiswa tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022, di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
 
“Mereka ditangkap di salah satu swalayan di Toddopuli,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Kedua pelaku tersebut, yakni HH, 12 dan MI, 19. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan  warga Kabupaten Gowa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MA, 19, dengan helm sehingga korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Pihaknya juga belum mengetahui apa yang menyebabkan dua mahasiswa tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban. 
 
Baca: Dianiaya, Mahasiswa UIN Palembang Laporkan Senior ke Polisi
 
“Pelaku dan temanya menganiaya pelapor menggunakan kepalan tangan dan helm, kemudian pelaku melarikan diri,” jelasnya.
 
Lando menjelaskan kedua pelaku saat ini berada di Mako Polsek Panakkukang dan di serahkan di ke unit Riksa untuk di proses hukum lebih lanjut. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
 
“Dua orang pelaku  masih dalam pencarian,” ungkapnya.
 

(NUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *