Pada sidang tersebut, dengan terdakwa mantan Perwira penghubung (Pabung) Kodim Paniai 1705/Enarotali Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu JPU sedianya menghadirkan empat orang sebagai saksi. Namun, yang hadir tepat waktu, dua orang, yaitu mantan Kapolres Paniai Daniel T Prionggo dan mantan Wakapolres Paniai Hanafi.
Sebagai saksi pertama yang dihadirkan, Hanafi sempat memberikan keterangan jika 7 Desember malam dia mengetahui ada penyerangan dan keributan dan sempat bertemu korban di kantor Polres Paniai, yang semuanya anak-anak. Informasi itu setelah mendapat laporan dari Kepala Distrik Paniai Pius jika warga dipukul oleh orang berpakaian loreng.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ada tiga atau empat anak terluka dan saya meminta untuk divisum. Hanya saja saat untuk saya minta untuk di-BAP (Berita Acar Pemeriksaan), tapi mereka menolak malam itu, jadi saya minta melapor keesokan harinya, 8 Desember. Tapi malah terjadi pemalangan di depan Pondok Natal,
dan saya pun menuju lokasi,” urai Hanafi.
Hanya saja saat dicecar pertanyaan oleh jaksa, dan hakim, Hanafi banyak mengaku tidak tahu dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di Lapangan Korel Gobay. Pasalnya, dia hanya terfokus di depan Pondok Natal, karena mendapat informasi ada pihak ketiga yang diduga anggota KKB yang menyusupi kegiatan tersebut.
Sementara saksi Daniel yang saat kejadian tidak berada di Paniai karena berada di luar Papua mengaku hanya menerima laporan-laporan dari Wakapolres dan Kasdim, jika kantor mereka diserang massa. Hanya saja dia lupa terkait isi laporan secara detail.
Termasuk, dia mengaku lupa terkait uji balistik yang dilakukan setelah kejadian. Pun dengan laporan-laporan polisi yang masuk. Meski demikian, dia menyebut jika Daniel sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti di Lapangan Karel Gobay.
“Dan kami menemukan selongsong peluru dengan kaliber 5,56 mlimeter yang bisa dipakai untuk senpi jenis SS1. Tapi kami tidak temukan proyektil, dan yang kami temukan lebih dari satu,” sebutnya.
(WHS)