Bejat! Ayah di Tasikmalaya Tega Gagahi Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial MS, 39, warga Desa, Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri berumur 14 tahun.
 
Perbuatan tersebut terjadi sejak korban duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan langsung melaporkan kasusnya itu ke Polsek Pageurageung dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
 
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Polsek Pageurageung terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya. Aksi pencabulan terhadap anak usia 14 tahun ini baru terbongkar pada Agustus 2022 hingga ibu kandung melaporkannya.
 

“Selama proses penyelidikan, penyidikan dan meminta keterangan korban termasuk ibunya akhirya pelaku langsung ditangkap. Perbuatan tersangka, dilakukan di rumahnya ketika sejak anak masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP dan aksinya yang dilakukannya dengan menurunkan celana dalam korban, menciumi dan lainnya,” katanya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengatakan, modusnya pelaku awalnya pura-pura tidur dengan korban hingga melakukan aksi bejatnya tiga tahun terakhir. Perbuatan yang dilakukan pelaku pada korban dengan menggesekan kemaluan pelaku dan kurang lebih selama 10 menit.
 
“Dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri telah menyita barang bukti antara lain baju daster warna hitam polkadot putih, satu potong celana pendek warna orange, satu potong celana dalam warna coklat, dan satu potong bra warna pink. Untuk pelaku, sudah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.
 
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
 

(WHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *