Ingat, Parpol di Jayawijaya Dilarang Kampanye Dini

Wamena: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua mengingatkan seluruh pengurus partai politik serta calon peserta pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tidak melakukan kampanye dini.
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayawijaya, Fredi Wamo, mengatakan sejauh ini belum ada temuan aktivitas kampanye di wilayah Jayawijaya.
 
“Sampai sekarang belum ada temuan parpol yang melakukan curi start kampanye di luar jadwal, baik untuk presiden, gubernur maupun bupati,” kata Fredi di Wamena, Kamis, 6 Oktober 2022.
 

Mereka mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan pembelajaran politik yang baik, dengan melaporkan apabila terdapat aktivitas kampanye oleh calon atau partai politik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kalau misal dalam beberapa waktu ke depan ada ditemukan, tindakan Badan Pengawas Pemilu adalah kami akan merujuk kepada aturan, kami akan mengingatkan bahwa itu melanggar aturan,” jelasnya.
 
Ia memastikan tahapan Pemilu 2024 yang sementara berjalan dan mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu adalah verifikasi administrasi partai politik. “Yang mana sekarang masih dalam tahapan perbaikan administrasi parpol,” ungkapnya.
 
Berdasarkan tahapan dalam PKPU Nomor 4 menurut dia, setelah dilakukan verifikasi administrasi parpol maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. “Sementara penetapan partai politik itu dijadwalkan pada 14 Desember 2022,” bebernya.
 
Dalam rangka mempersiapkan pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu bersama KPU telah melakukan beberapa kali pertemuan. Pertemuan terakhir yang juga melibatkan partai politik ini, membahas terkait data pemilih terakhir yaitu Tahun 2019 dengan data terbaru Tahun 2022.
 
 
 

(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *