Kapolri Tetapkan Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang, Diduga Sosok Inilah Beri Perintah Lepas Gas Air Mata

SuaraCianjur.id- Sebanyak enam orang menjadi tersangka dalam Tragedi Kannjuruhan Malang. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung hal itu.

Kasus tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini menetapakan Dirut PT LIB hingga ada anggota dari Polres Malang sebagai tersangka.

AHL sebagai Dirut PT LIB disebut tidak melakukan verifikasi soal Stadion Kanjuruhan untuk kompetisi Liga 1 musim 2022/2023.

“Kita melakukan olah TKP dan berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan kalau PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” jelas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:Dirutnya Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, PT LIB Tentukan Sikap

Lalu untuk AH sebagai ketua panitia penyelenggara disebut tidak menyiapkan rencana darurat, sesuai dengan regulasi keamanan dari PSSI tahun 2021. Selain itu panpel juga mencetak tiket melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan.

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. [Foto Ilustrasi  / Suara.com - Irwan Febri Rialdi]
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (sumber: Foto Ilustrasi / Suara.com – Irwan Febri Rialdi)

SS sebagai Security Officer, tidak membuat penilaian resiko keamanan. Dia bertanggung jawab tentang keamanan, dan seharusnya turut memastikan ada steward di setiap pintu keluar.

Untuk Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, mengetahui adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tak dicegah atau melarang.

H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim dan TSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang, diduga berkaitan dengan pelepasan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan itu.

Dirut PT LIB bertanggung jawab dalam memastikan memastikan kalau setiap stadion harus memiliki sertifikasi layak fungsi.

Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang

Tapi PT LIB dalam hal ini lalai dan tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan sebagai kandang dari Arema FC, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan penonton.

“Namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri.

Bahkan verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar tahun 2020. Menurut Listyo saat itu ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton dalam verifikasi tersebut.

“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan, yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” terang Kapolri.

Selain itu penyidik juga menemukan fakta tidak ada rencana darurat dalam menangani situasi khusus. Padahal penonton yang datang lebih dari 40 ribu orang.

“Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” jelas Listyo.

Kapolri menjelaskan, tim investigasi Polri sudah memeriksan 48 saksi dan dari jumlah itu di antaranya ada 31 ada personel kepolisian sendiri.

Data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan capai 574 orang. Diantara jumlah tersebut sebanyak 131 korban meninggal dunia.

Sumber: Suara.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *