Kasus Dugaan Suap Perpajakan di KPK Diminta Dikembangkan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembangkan kasus dugaan suap perpajakan. Keterlibatan pihak lain di dalam kasus itu diminta diusut.
 
“Kami datang untuk memberikan dukungan agar segera memanggil, memeriksa dan menangkap (pihak lain) jika terbukti terlibat dalam kasus suap pajak tersebut,” kata Koordinator Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi Amri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Salah satu pihak yang harus diusut dalam kasus itu yakni pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Isam pernah disebut memberikan perintah pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017 dalam persidangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lembaga Antikorupsi itu diminta memeriksa Isam dalam kasus perpajakan ini. Pemeriksaan Isam diyakini bisa melurusan kabar simpang siur yang ada. Salah satunya yakni soal perintah Isam dalam persidangan.
 
“Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan yang besar tanpa diketahui oleh owner-nya atau Haji Isam,” ujar Amri.

Sebelunya, Divisi penindakan KPK menunggu laporan jaksa untuk mendalami peran pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Isam pernah disebut memerintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.
 
“Saya katakan kembali fakta-fakta persidangan. Kalau dari penuntutnya nanti akan membuat laporan ke kami, tentunya akan didiskusikan perkembangannya seperti apa,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Karyoto mengatakan jaksa biasanya membuat laporan persidangan setelah perkara yang ditangani kelar. Laporan itu biasanya digunakan untuk mengembangkan perkara.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap peran pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Dia diduga memerintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Awalnya, JPU KPK Takdir Suhan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, di persidangan. BAP menyebutkan pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
 
“Saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai surat ketetapan pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama,” ujar Takdir saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Menurut jaksa, nilai pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan sebesar Rp10 miliar. PT Jhonlin Baratama sejatinya memiliki nilai kurang pajak Rp63 miliar. Haji Islam disebut berupaya mengondisikan nilai pajak itu.
 
“Permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?” tanya jaksa kepada Yulmanizar. 
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *