KPK Didesak Segera Periksa Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji

TANTRUM – Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi (Gampar) menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.

Mereka datang ke gedung KPK untuk mendorong KPK agar segera memeriksa dan menangkap pengusaha SAA terkaiy kasus suap pajak PT JB.

Dalam kasus ini, konsultan pajak PT JB, AS telah ditahan sebagai tersangka penyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu diberikan untuk menurunkan nilai pajak PT JB. 

“Kami memberikan dukungan dan sekaligus menuntut KPK agar segera memeriksa dan menangkap terduga otak suap pajak,” ujar Koordinator Aksi dari Gempar Amri saat demo tersebut.

Baca Juga:Plaza Parahyangan, Pusat Distro Legendaris di Bandung

Amri mengatakan, beberapa waktu lalu 4 eks karyawan JB dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara.

Dalam persidangan kasus pajak tersebut, kata dia, SAA diduga meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT JB kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

AS, kata Amri, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.

“Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar sekitar Rp 35 miliar tanpa diketahui oleh owner.” katanya.

Namun hingga saat ini, kata Amri, KPK belum juga meminta keterangan pada pemilik. Padahal beberapa pernyataan pimpinan KPK dan jubirnya menyatakan membuka kemungkinan memanggil pemilik perusahaan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Bobotoh Bandung Berduka untuk Aremania

“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada agar segera memanggil, memeriksa dan menangkap jika terbukti terlibat dalam kasus suap pajak tersebut,” pungkas Amri.

Nama SAA terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin, 4 Oktober 2021.

Agus Susetyo (AS) diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 35 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT JB tahun 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan AS ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT JB, Fahruzzaini, sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik SAA.

“Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS  datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Agus bertemu dengan tim pemeriksa pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT JB dengan dijanjikan uang Rp 50 miliar. Dadang Cs kemudian menyampaikan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Angin setuju dan Agus pun hanya merealisasikan senilai Rp 40 miliar dari yang dijanjikan Rp 50 miliar. Agus mendapat jatah Rp 5 miliar dari uang Rp40 miliar. Sementara sisanya, atau Rp35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

“Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar,” ucap Karyoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *