Menteri Hadi Tjahjanto Telusuri Dugaan Alih Fungsi Lahan Kotabaru

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan bakal menelusuri dugaan alih fungsi lahan di Kotabaru. Penelusuran terkait laporan Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) ilegal di sana.
 
“Kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana,” ujar Hadi dalam diskusi bertajuk ‘Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan’ pada Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Laporan yang dimaksud yakni dugaan penerbitan HGU ilegal kepada PT MSAM di kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hadi menyebut menyelesaikan persoalan lahan yang dimanfaatkan menjadi perkebunan memang butuh waktu, karena harus dipastikan izin dan komponen lain.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“HGU-nya katakan lah tidak sesuai dengan izinnya, kita harus audit. Apakah benar mereka izinnya 10 ribu ya tetap 10 ribu, apakah fungsinya sesuai dengan izin, kemudian apakah bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Hadi.

Pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika menemukan fakta di lapangan, khususnya terkait penggunaan lahan yang tak sesuai izin. Terlebih, jika lahan yang digunakan melebihi 10 hektare.
 
“Kasus di lapangan, apabila mereka lebih dari 10.000 tentunya ada tindakan hukum di sana. Permasalahan kelapa sawit banyak, apakah tumpang tindih dengan masyarakat, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan, ini juga akan terus kita lihat dan kita selesaikan di lapangan,” jelas Hadi.
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *