2 Oknum Polisi Penjilat Kue Ultah TNI Diberhentikan

Manokwari: Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 TNI dipecat dari institusi Polri.
 
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, menyatakan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat.
 
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Adam di Manokwari, Jumat, 7 Oktober 2022.
 

Dia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
 
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
 
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” jelas Adam.
 
Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *