6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Surabaya: Polri belum menahan enam tersangka terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Alasannya polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keenam tersangka tersebut.
 
“Belum, belum ditahan. Minggu depan akan diperiksa kembali, dipanggil kembali,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2022.
 

Meski belum ditahan, Dedi mengklaim pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk mengantisipasi tersangka kabur ke luar negeri. Namun Dedi tidak menjelaskan langkah antisipasi yang dimaksud.
 
Dedi menyebut saat ini tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan. Ini diperlukan sebagai data tambahan dalam penyidikan kasus tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV yang ada di luar stadion,” jelasnya.
 
Sebelumnya polri telah menetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
 

(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *