Bantah Pengacara Rizky Billar, Polisi Ungkap Detail Hasil Visum Lesti Kejora: Leher Bengkak

Polisi ungkap detail dari hasil visum Lesti Kejora.

Yulia Rosdiana Putri | Yulia Rosdiana Putri

Jum’at, 07 Oktober 2022 | 20:46 WIB

Matamata.com – Kabar terkini mengenai kasus dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora baru saja disampaikan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan pada Jumat (7/10/2022).

Seperti sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kembali mewakili pihak kepolisian. Ia memberikan kabar tersebut ketika ditemui awak media di Polda Metro Jaya.

Momen ini juga dibagikan oleh akun Instagram @lambegosiip pada Jumat (7/10/2022).

Pada unggahan tersebut,  Kombes Pol Endra Zulpan memberikan detail dari hasil visum yang dilakukan oleh Lesti Kejora. Secara gambaran besar, hasil ini bisa membantah klaim pengacara Rizky Billar.

“Saat ini barang bukti diamankan penyidik. Disampaikan juga hasil visum terkait kejadian ini sudah dimiliki penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, padaJumat (7/10/2022).

Pasalnya, pengacara Billar sebelum membela kliennya dengan alasan yang mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa Lesti tidak dibanting suaminya, melainkan kebanting.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ada luka di bagian tangan dan kaki. Bahkan ada banyak luka lebam yang ditemukan di tubuhnya.

“Kemudian kedua terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan diserta bengkak, lebam dan nyeri, dan tidak terdapat gangguna fungsi,” tambah Kombes Pol Endra Zulpan.

Tak terbatas pada kaki dan tangan, ada luka pula di bagian leher. Leher Lesti Kejora dikabarkan mengalami bengkak sehingga ia harus diberi gips.

Bahkan karena luka yang ada di leher tersebut, ada gangguan fungsi pada organ tubuh milik Lesti Kejora.

“Keempat teradapat luka memar di bagian leher bagian depan disertai bengkak, lebam dan nyeri dan terdapat gangguan fungsi,” jelas pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *