Dirut LIB Akan Menghormati Proses Hukum

Malang: Pihak Kepolisian telah mengumumkan enam tersangka ricuh suporter sepak bola di Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
 
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, salah satu dari enam tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
 
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi. “Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
 
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB merespon cepat. “Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.
 
Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
 
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Ahad pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
 

(RIZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *